JIKA MASIH ADA YANG BERTANYA-TANYA DARI MANA PROFIT 30% TERSEBUT SIMAK PENJELASAN DI BAWAH INI
Bagi anda yang masih tanda tanya darimana profit 30% berasal, silahkan baca yang berikut ini...
Sistem piramida keuangan MMM bukanlah suatu sistem investasi yang memberikan profit dari bidang usaha investasinya. Jadi, tidak ada pemasukan dari bidang usaha apapun. Seluruh profit yang didapat murni berasal dari deposit partisipan lain, baik partisipan lama maupun baru. Pihak pengelola pun merupakan partisipan dari sistem ini, sehingga mereka bisa menggunakan profit & bonus yang mereka dapat untuk biaya operasional sistem ini.
Jadi, jika anda bertanya darimana profit 30% berasal? Dari pernyatan diatas, sebenarnya jawabannya sudah jelas, yaitu dari deposit partisipan lain, baik partisipan lama maupun baru. Seluruh profit dan bonus yang ada dalam sistem MMM murni berasal dari uang para partisipan yang melakukan deposit/Provide Help.
Mungkin yang membuat anda bertanya-tanya adalah mekanismenya, bagaimana kok sampai bisa memberikan profit sebesar itu?
Jika itu yang anda maksud, maka jawabannya akan kompleks. Karena disini menyangkut sistem keuangan, bukan bisnis yang menghasilkan profit. Dalam bisnis/investasi, profit yang berupa uang, didapat dari luar sistem bisnis tersebut. Baik itu dengan menjual barang/jasa secara langsung ataupun turut andil modal dalam suatu investasi. Sedangkan dalam sistem keuangan, profit yang didapat adalah dengan mendistribusikan stock uang yang ada dalam sistem tersebut. Sehingga stock uang yang ada dalam peredaran dapat digunakan oleh masyarakat secara bergantian. Ingat, uang itu adalah alat tukar yang berputar dari satu tangan ke tangan yang lain lewat suatu transaksi.
Beberapa mekanisme yang terlibat dalam sistem piramida keuangan seperti MMM ini adalah; uang bebas, stock, flow, distribusi uang bebas (yang dalam sistem MMM dilakukan secara gratis/dalam bentuk bantuan + profit), serta algoritma yang digunakan untuk menjaga keseimbangan flow/aliran uang keluar masuk sistem.
Silahkan pahami stock, flow, uang bebas, & algoritma disini :
http://bukumonyet.blogspot.com/2013/08/stock-flow.html
http://bukumonyet.blogspot.com/2013/08/free-money-uang-bebas.html
http://bukumonyet.blogspot.com/2013/08/fractional-reserve-banking-vs-algoritma.html
Nah, dalam sistem piramida MMM ini, stock adalah uang bebas para partisipan. Sedangkan flow, adalah transaksi memberi & menerima bantuan, bukan kerja lalu dibayar, jual beli, ataupun investasi. Jadi sebenarnya, profit yang didapat hanyalah memberi kesempatan kepada partisipan untuk menggunakan stock uang bebas secara bergantian dalam sistem ini. Jadi tidak ada tambahan uang baru dalam jumlah uang yang beredar, karena hanya memutar stock yang ada dengan memberi & menerima bantuan. Sehingga tidak menimbulkan inflasi pada mata uang lokal/rupiah, meskipun profit yang diberikan cukup besar.
Sistem piramida seperti ini akan berjalan terus selama masyarakat percaya pada sistem. Yaitu partisipan secara berkesinambungan melakukan deposit/PH dan withdraw/GH, serta tidak melakukan withdraw secara bersamaan tanpa ada yang melakukan deposit.
Dan untuk menjaga keseimbangan aliran dana yang masuk dan keluar dari sistem, digunakan rumusan algoritma MMM. Berapa besar persentase profit dan bonus tidak menjadi masalah, selama tidak terlalu besar & keseimbangan algoritma tersebut tetap dijaga.
Dan yang bisa menjaga keseimbangan tersebut hanyalah para partisipan, bukan pengelola. Pengelola hanya memberikan sistem & media agar partisipan dapat melakukan flow, yaitu saling memberi dan menerima bantuan. Selama partisipan saling percaya serta mau memberi & menerima bantuan melalui sitem ini, maka selama itu pula keseimbangan sistem ini akan terjaga....
Sudah paham fractional reserve bangking....?
Nah, sistem MMM memanfaatkan uang bebas masyarakat yang selama ini nganggur di bank, dan dimanfaatkan oleh pihak bank menggunakan rumusan fractional reserve bangkingnya. Sebenarnya secara garis besar, cara kerja sistem MMM mirip dengan cara kerja fractional reserve tersebut. Keduanya sama2 memanfaatkan uang bebas masyarakat yang disimpan di bank.
Hanya saja bank mendistribusikannya dalam bentuk hutang, yang harus dibayar kembali oleh peminjam + bunga. Dan jika 90% tersebut tidak dihutangkan oleh bank, maka uang tersebut akan benar2 nganggur di bank. Selama ini, secara akumulasi yang diambil masyarakat hanya 10% dari seluruh uang bebas yang ada di bank dari waktu ke waktu. Karena masyarakat tidak pernah mengambil uangnya secara bersamaan, maka bank bisa menjaga keseimbangan fractional reserve tersebut. Saat ada nasabah yang mengambil uangnya, disisi lain ada yang melakukan deposit.
Dengan hadirnya sistem MMM ini, maka uang yang nganggur tersebut akan didistribuskan dalam bentuk bantuan. Sehingga uang masyarakat yang selama ini nganggur di bank tidak hanya dimanfaatkan oleh pihak bank saja. Akan tetapi juga bermanfaat secara langsung kepada masyarakat, karena didistribusikan dalam bentuk bantuan secara langsung.
Sekarang, katakanlah MMM adalah suatu bank virtual yang menggunakan fractional reserve banking juga, dan hanya menerima uang nasabah dalam bentuk time deposit/ deposito berjangka, bukan demand deposit/tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu. Lalu memberikan profit 30% perbulan + bonus referal & manajer. Jadi total profit yang diberikan perbulan lebih dari 30%, katakanlah total profit tersebut adalah 50%. Sehingga uang nasabah bank virtual ini tiap bulan naik menjadi 150%. Nah, terapkan 150% ini kedalam contoh fractional reserve banking yang ada di atas.
Silahkan dibayangkan logis dan tidaknya... Silahkan ambil kesimpulan sendiri...
Ingat...!!! Hanya gunakan uang bebas anda. Jangan memaksakan diri, hanya untuk mendapatkan profit. Karena MMM bukanlah bisnis investasi, dan bantuan seharusnya tidak memberatkan partisipan. Ingat, tidak ada jaminan disini...!!! Satu2nya jaminan hanyalah kepercayaan para partisipan...
Note :
Sebenarnya piramida MMM ini merupakan reformasi sistem keuangan global dengan mata uang digitalnya yang “anti inflasi”, dan saat ini masih dibungkus dalam jaringan sosial dana bantuan. Teknologi sudah semakin maju, jadi untuk menciptakan mata uang bisa dilakukan secara digital. Tidak harus menggunakan emas atau kertas lagi, itu adalah teknologi klasik. Yang penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap mata uang tersebut dan mereka mau menggunakannnya untuk transaksi jual beli, seperti anda semua percaya pada kertas yang ada di dompet anda saat ini.
Dan ini baru merupakan langkah pertama dari founder MMM. Dimana salah satu langkah berikutnya adalah para partisipan mulai bisa melakukan transaksi jual beli antar partisipan menggunakan mavro digital curency, seperti jika kita bertransaksi menggunakan payment processor yang ada saat ini. Oleh karena itulah peningkatan kurs mavro terhadap mata uang lokal dilakukan 2 kali seminggu, tidak tiap hari. Agar masyarakat tidak kebingunan dengan selisih kurs, saat bisa melakukan transaksi jual beli dengan mavro. Oleh karena itu pula, beberapa kata2 founder MMM saya gunakan sebagai header dari blog saya.
Dan reformasi sistem keuangan yang ditawarkan oleh MMM ini adalah yang paling unik, karena dilakukan secara bottom up, bukan top down, serta mengandalkan people power, bukan kekuatan pemerintahan politik. Perjalanan MMM masih panjang, dan berhasil atau runtuhnya sistem piramida ini, tergantung pada anda semua para partisipan yang mempunyai “people power” tersebut. Maka dari itu diberi nama MMM, Moui Mouzheu Manoghea = Bersama Kita Bisa.
Sistem piramida keuangan MMM bukanlah suatu sistem investasi yang memberikan profit dari bidang usaha investasinya. Jadi, tidak ada pemasukan dari bidang usaha apapun. Seluruh profit yang didapat murni berasal dari deposit partisipan lain, baik partisipan lama maupun baru. Pihak pengelola pun merupakan partisipan dari sistem ini, sehingga mereka bisa menggunakan profit & bonus yang mereka dapat untuk biaya operasional sistem ini.
Jadi, jika anda bertanya darimana profit 30% berasal? Dari pernyatan diatas, sebenarnya jawabannya sudah jelas, yaitu dari deposit partisipan lain, baik partisipan lama maupun baru. Seluruh profit dan bonus yang ada dalam sistem MMM murni berasal dari uang para partisipan yang melakukan deposit/Provide Help.
Mungkin yang membuat anda bertanya-tanya adalah mekanismenya, bagaimana kok sampai bisa memberikan profit sebesar itu?
Jika itu yang anda maksud, maka jawabannya akan kompleks. Karena disini menyangkut sistem keuangan, bukan bisnis yang menghasilkan profit. Dalam bisnis/investasi, profit yang berupa uang, didapat dari luar sistem bisnis tersebut. Baik itu dengan menjual barang/jasa secara langsung ataupun turut andil modal dalam suatu investasi. Sedangkan dalam sistem keuangan, profit yang didapat adalah dengan mendistribusikan stock uang yang ada dalam sistem tersebut. Sehingga stock uang yang ada dalam peredaran dapat digunakan oleh masyarakat secara bergantian. Ingat, uang itu adalah alat tukar yang berputar dari satu tangan ke tangan yang lain lewat suatu transaksi.
Beberapa mekanisme yang terlibat dalam sistem piramida keuangan seperti MMM ini adalah; uang bebas, stock, flow, distribusi uang bebas (yang dalam sistem MMM dilakukan secara gratis/dalam bentuk bantuan + profit), serta algoritma yang digunakan untuk menjaga keseimbangan flow/aliran uang keluar masuk sistem.
Silahkan pahami stock, flow, uang bebas, & algoritma disini :
http://bukumonyet.blogspot.com/2013/08/stock-flow.html
http://bukumonyet.blogspot.com/2013/08/free-money-uang-bebas.html
http://bukumonyet.blogspot.com/2013/08/fractional-reserve-banking-vs-algoritma.html
Nah, dalam sistem piramida MMM ini, stock adalah uang bebas para partisipan. Sedangkan flow, adalah transaksi memberi & menerima bantuan, bukan kerja lalu dibayar, jual beli, ataupun investasi. Jadi sebenarnya, profit yang didapat hanyalah memberi kesempatan kepada partisipan untuk menggunakan stock uang bebas secara bergantian dalam sistem ini. Jadi tidak ada tambahan uang baru dalam jumlah uang yang beredar, karena hanya memutar stock yang ada dengan memberi & menerima bantuan. Sehingga tidak menimbulkan inflasi pada mata uang lokal/rupiah, meskipun profit yang diberikan cukup besar.
Sistem piramida seperti ini akan berjalan terus selama masyarakat percaya pada sistem. Yaitu partisipan secara berkesinambungan melakukan deposit/PH dan withdraw/GH, serta tidak melakukan withdraw secara bersamaan tanpa ada yang melakukan deposit.
Dan untuk menjaga keseimbangan aliran dana yang masuk dan keluar dari sistem, digunakan rumusan algoritma MMM. Berapa besar persentase profit dan bonus tidak menjadi masalah, selama tidak terlalu besar & keseimbangan algoritma tersebut tetap dijaga.
Dan yang bisa menjaga keseimbangan tersebut hanyalah para partisipan, bukan pengelola. Pengelola hanya memberikan sistem & media agar partisipan dapat melakukan flow, yaitu saling memberi dan menerima bantuan. Selama partisipan saling percaya serta mau memberi & menerima bantuan melalui sitem ini, maka selama itu pula keseimbangan sistem ini akan terjaga....
Sudah paham fractional reserve bangking....?
Nah, sistem MMM memanfaatkan uang bebas masyarakat yang selama ini nganggur di bank, dan dimanfaatkan oleh pihak bank menggunakan rumusan fractional reserve bangkingnya. Sebenarnya secara garis besar, cara kerja sistem MMM mirip dengan cara kerja fractional reserve tersebut. Keduanya sama2 memanfaatkan uang bebas masyarakat yang disimpan di bank.
Hanya saja bank mendistribusikannya dalam bentuk hutang, yang harus dibayar kembali oleh peminjam + bunga. Dan jika 90% tersebut tidak dihutangkan oleh bank, maka uang tersebut akan benar2 nganggur di bank. Selama ini, secara akumulasi yang diambil masyarakat hanya 10% dari seluruh uang bebas yang ada di bank dari waktu ke waktu. Karena masyarakat tidak pernah mengambil uangnya secara bersamaan, maka bank bisa menjaga keseimbangan fractional reserve tersebut. Saat ada nasabah yang mengambil uangnya, disisi lain ada yang melakukan deposit.
Dengan hadirnya sistem MMM ini, maka uang yang nganggur tersebut akan didistribuskan dalam bentuk bantuan. Sehingga uang masyarakat yang selama ini nganggur di bank tidak hanya dimanfaatkan oleh pihak bank saja. Akan tetapi juga bermanfaat secara langsung kepada masyarakat, karena didistribusikan dalam bentuk bantuan secara langsung.
Sekarang, katakanlah MMM adalah suatu bank virtual yang menggunakan fractional reserve banking juga, dan hanya menerima uang nasabah dalam bentuk time deposit/ deposito berjangka, bukan demand deposit/tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu. Lalu memberikan profit 30% perbulan + bonus referal & manajer. Jadi total profit yang diberikan perbulan lebih dari 30%, katakanlah total profit tersebut adalah 50%. Sehingga uang nasabah bank virtual ini tiap bulan naik menjadi 150%. Nah, terapkan 150% ini kedalam contoh fractional reserve banking yang ada di atas.
Silahkan dibayangkan logis dan tidaknya... Silahkan ambil kesimpulan sendiri...
Ingat...!!! Hanya gunakan uang bebas anda. Jangan memaksakan diri, hanya untuk mendapatkan profit. Karena MMM bukanlah bisnis investasi, dan bantuan seharusnya tidak memberatkan partisipan. Ingat, tidak ada jaminan disini...!!! Satu2nya jaminan hanyalah kepercayaan para partisipan...
Note :
Sebenarnya piramida MMM ini merupakan reformasi sistem keuangan global dengan mata uang digitalnya yang “anti inflasi”, dan saat ini masih dibungkus dalam jaringan sosial dana bantuan. Teknologi sudah semakin maju, jadi untuk menciptakan mata uang bisa dilakukan secara digital. Tidak harus menggunakan emas atau kertas lagi, itu adalah teknologi klasik. Yang penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap mata uang tersebut dan mereka mau menggunakannnya untuk transaksi jual beli, seperti anda semua percaya pada kertas yang ada di dompet anda saat ini.
Dan ini baru merupakan langkah pertama dari founder MMM. Dimana salah satu langkah berikutnya adalah para partisipan mulai bisa melakukan transaksi jual beli antar partisipan menggunakan mavro digital curency, seperti jika kita bertransaksi menggunakan payment processor yang ada saat ini. Oleh karena itulah peningkatan kurs mavro terhadap mata uang lokal dilakukan 2 kali seminggu, tidak tiap hari. Agar masyarakat tidak kebingunan dengan selisih kurs, saat bisa melakukan transaksi jual beli dengan mavro. Oleh karena itu pula, beberapa kata2 founder MMM saya gunakan sebagai header dari blog saya.
Dan reformasi sistem keuangan yang ditawarkan oleh MMM ini adalah yang paling unik, karena dilakukan secara bottom up, bukan top down, serta mengandalkan people power, bukan kekuatan pemerintahan politik. Perjalanan MMM masih panjang, dan berhasil atau runtuhnya sistem piramida ini, tergantung pada anda semua para partisipan yang mempunyai “people power” tersebut. Maka dari itu diberi nama MMM, Moui Mouzheu Manoghea = Bersama Kita Bisa.
Bagi anda yang masih tanda tanya darimana profit 30% berasal, silahkan baca yang berikut ini... Sistem piramida keuangan MMM bukanlah suatu sistem investasi yang memberikan profit dari bidang usaha investasinya. Jadi, tidak ada pemasukan dari bidang usaha apapun. Seluruh profit yang didapat murni berasal dari deposit partisipan lain, baik partisipan lama maupun baru. Pihak pengelola pun merupakan partisipan dari sistem ini, sehingga mereka bisa menggunakan profit & bonus yang mereka dapat untuk biaya operasional sistem ini. Jadi, jika anda bertanya darimana profit 30% berasal? Dari pernyatan diatas, sebenarnya jawabannya sudah jelas, yaitu dari deposit partisipan lain, baik partisipan lama maupun baru. Seluruh profit dan bonus yang ada dalam sistem MMM murni berasal dari uang para partisipan yang melakukan deposit/Provide Help. Mungkin yang membuat anda bertanya-tanya adalah mekanismenya, bagaimana kok sampai bisa memberikan profit sebesar itu? Jika itu yang anda maksud, maka jawabannya akan kompleks. Karena disini menyangkut sistem keuangan, bukan bisnis yang menghasilkan profit. Dalam bisnis/investasi, profit yang berupa uang, didapat dari luar sistem bisnis tersebut. Baik itu dengan menjual barang/jasa secara langsung ataupun turut andil modal dalam suatu investasi. Sedangkan dalam sistem keuangan, profit yang didapat adalah dengan mendistribusikan stock uang yang ada dalam sistem tersebut. Sehingga stock uang yang ada dalam peredaran dapat digunakan oleh masyarakat secara bergantian. Ingat, uang itu adalah alat tukar yang berputar dari satu tangan ke tangan yang lain lewat suatu transaksi. Beberapa mekanisme yang terlibat dalam sistem piramida keuangan seperti MMM ini adalah; uang bebas, stock, flow, distribusi uang bebas (yang dalam sistem MMM dilakukan secara gratis/dalam bentuk bantuan + profit), serta algoritma yang digunakan untuk menjaga keseimbangan flow/aliran uang keluar masuk sistem.
Nah, dalam sistem piramida MMM ini, stock adalah uang bebas para partisipan. Sedangkan flow, adalah transaksi memberi & menerima bantuan, bukan kerja lalu dibayar, jual beli, ataupun investasi. Jadi sebenarnya, profit yang didapat hanyalah memberi kesempatan kepada partisipan untuk menggunakan stock uang bebas secara bergantian dalam sistem ini. Jadi tidak ada tambahan uang baru dalam jumlah uang yang beredar, karena hanya memutar stock yang ada dengan memberi & menerima bantuan. Sehingga tidak menimbulkan inflasi pada mata uang lokal/rupiah, meskipun profit yang diberikan cukup besar. Sistem piramida seperti ini akan berjalan terus selama masyarakat percaya pada sistem. Yaitu partisipan secara berkesinambungan melakukan deposit/PH dan withdraw/GH, serta tidak melakukan withdraw secara bersamaan tanpa ada yang melakukan deposit. Dan untuk menjaga keseimbangan aliran dana yang masuk dan keluar dari sistem, digunakan rumusan algoritma MMM. Berapa besar persentase profit dan bonus tidak menjadi masalah, selama tidak terlalu besar & keseimbangan algoritma tersebut tetap dijaga. Dan yang bisa menjaga keseimbangan tersebut hanyalah para partisipan, bukan pengelola. Pengelola hanya memberikan sistem & media agar partisipan dapat melakukan flow, yaitu saling memberi dan menerima bantuan. Selama partisipan saling percaya serta mau memberi & menerima bantuan melalui sitem ini, maka selama itu pula keseimbangan sistem ini akan terjaga.... Sudah paham fractional reserve bangking....? Nah, sistem MMM memanfaatkan uang bebas masyarakat yang selama ini nganggur di bank, dan dimanfaatkan oleh pihak bank menggunakan rumusan fractional reserve bangkingnya. Sebenarnya secara garis besar, cara kerja sistem MMM mirip dengan cara kerja fractional reserve tersebut. Keduanya sama2 memanfaatkan uang bebas masyarakat yang disimpan di bank. Hanya saja bank mendistribusikannya dalam bentuk hutang, yang harus dibayar kembali oleh peminjam + bunga. Dan jika 90% tersebut tidak dihutangkan oleh bank, maka uang tersebut akan benar2 nganggur di bank. Selama ini, secara akumulasi yang diambil masyarakat hanya 10% dari seluruh uang bebas yang ada di bank dari waktu ke waktu. Karena masyarakat tidak pernah mengambil uangnya secara bersamaan, maka bank bisa menjaga keseimbangan fractional reserve tersebut. Saat ada nasabah yang mengambil uangnya, disisi lain ada yang melakukan deposit. Dengan hadirnya sistem MMM ini, maka uang yang nganggur tersebut akan didistribuskan dalam bentuk bantuan. Sehingga uang masyarakat yang selama ini nganggur di bank tidak hanya dimanfaatkan oleh pihak bank saja. Akan tetapi juga bermanfaat secara langsung kepada masyarakat, karena didistribusikan dalam bentuk bantuan secara langsung. Sekarang, katakanlah MMM adalah suatu bank virtual yang menggunakan fractional reserve banking juga, dan hanya menerima uang nasabah dalam bentuk time deposit/ deposito berjangka, bukan demand deposit/tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu. Lalu memberikan profit 30% perbulan + bonus referal & manajer. Jadi total profit yang diberikan perbulan lebih dari 30%, katakanlah total profit tersebut adalah 50%. Sehingga uang nasabah bank virtual ini tiap bulan naik menjadi 150%. Nah, terapkan 150% ini kedalam contoh fractional reserve banking yang ada di atas. Silahkan dibayangkan logis dan tidaknya... Silahkan ambil kesimpulan sendiri... Ingat...!!! Hanya gunakan uang bebas anda. Jangan memaksakan diri, hanya untuk mendapatkan profit. Karena MMM bukanlah bisnis investasi, dan bantuan seharusnya tidak memberatkan partisipan. Ingat, tidak ada jaminan disini...!!! Satu2nya jaminan hanyalah kepercayaan para partisipan... Note :Sebenarnya piramida MMM ini merupakan reformasi sistem keuangan global dengan mata uang digitalnya yang “anti inflasi”, dan saat ini masih dibungkus dalam jaringan sosial dana bantuan. Teknologi sudah semakin maju, jadi untuk menciptakan mata uang bisa dilakukan secara digital. Tidak harus menggunakan emas atau kertas lagi, itu adalah teknologi klasik. Yang penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap mata uang tersebut dan mereka mau menggunakannnya untuk transaksi jual beli, seperti anda semua percaya pada kertas yang ada di dompet anda saat ini.Dan ini baru merupakan langkah pertama dari founder MMM. Dimana salah satu langkah berikutnya adalah para partisipan mulai bisa melakukan transaksi jual beli antar partisipan menggunakan mavro digital curency, seperti jika kita bertransaksi menggunakan payment processor yang ada saat ini. Oleh karena itulah peningkatan kurs mavro terhadap mata uang lokal dilakukan 2 kali seminggu, tidak tiap hari. Agar masyarakat tidak kebingunan dengan selisih kurs, saat bisa melakukan transaksi jual beli dengan mavro. Oleh karena itu pula, beberapa kata2 founder MMM saya gunakan sebagai header dari blog saya. Dan reformasi sistem keuangan yang ditawarkan oleh MMM ini adalah yang paling unik, karena dilakukan secara bottom up, bukan top down, serta mengandalkan people power, bukan kekuatan pemerintahan politik. Perjalanan MMM masih panjang, dan berhasil atau runtuhnya sistem piramida ini, tergantung pada anda semua para partisipan yang mempunyai “people power” tersebut. Maka dari itu diberi nama MMM, Moui Mouzheu Manoghea = Bersama Kita Bisa.
Nah, dalam sistem piramida MMM ini, stock adalah uang bebas para partisipan. Sedangkan flow, adalah transaksi memberi & menerima bantuan, bukan kerja lalu dibayar, jual beli, ataupun investasi. Jadi sebenarnya, profit yang didapat hanyalah memberi kesempatan kepada partisipan untuk menggunakan stock uang bebas secara bergantian dalam sistem ini. Jadi tidak ada tambahan uang baru dalam jumlah uang yang beredar, karena hanya memutar stock yang ada dengan memberi & menerima bantuan. Sehingga tidak menimbulkan inflasi pada mata uang lokal/rupiah, meskipun profit yang diberikan cukup besar. Sistem piramida seperti ini akan berjalan terus selama masyarakat percaya pada sistem. Yaitu partisipan secara berkesinambungan melakukan deposit/PH dan withdraw/GH, serta tidak melakukan withdraw secara bersamaan tanpa ada yang melakukan deposit. Dan untuk menjaga keseimbangan aliran dana yang masuk dan keluar dari sistem, digunakan rumusan algoritma MMM. Berapa besar persentase profit dan bonus tidak menjadi masalah, selama tidak terlalu besar & keseimbangan algoritma tersebut tetap dijaga. Dan yang bisa menjaga keseimbangan tersebut hanyalah para partisipan, bukan pengelola. Pengelola hanya memberikan sistem & media agar partisipan dapat melakukan flow, yaitu saling memberi dan menerima bantuan. Selama partisipan saling percaya serta mau memberi & menerima bantuan melalui sitem ini, maka selama itu pula keseimbangan sistem ini akan terjaga.... Sudah paham fractional reserve bangking....? Nah, sistem MMM memanfaatkan uang bebas masyarakat yang selama ini nganggur di bank, dan dimanfaatkan oleh pihak bank menggunakan rumusan fractional reserve bangkingnya. Sebenarnya secara garis besar, cara kerja sistem MMM mirip dengan cara kerja fractional reserve tersebut. Keduanya sama2 memanfaatkan uang bebas masyarakat yang disimpan di bank. Hanya saja bank mendistribusikannya dalam bentuk hutang, yang harus dibayar kembali oleh peminjam + bunga. Dan jika 90% tersebut tidak dihutangkan oleh bank, maka uang tersebut akan benar2 nganggur di bank. Selama ini, secara akumulasi yang diambil masyarakat hanya 10% dari seluruh uang bebas yang ada di bank dari waktu ke waktu. Karena masyarakat tidak pernah mengambil uangnya secara bersamaan, maka bank bisa menjaga keseimbangan fractional reserve tersebut. Saat ada nasabah yang mengambil uangnya, disisi lain ada yang melakukan deposit. Dengan hadirnya sistem MMM ini, maka uang yang nganggur tersebut akan didistribuskan dalam bentuk bantuan. Sehingga uang masyarakat yang selama ini nganggur di bank tidak hanya dimanfaatkan oleh pihak bank saja. Akan tetapi juga bermanfaat secara langsung kepada masyarakat, karena didistribusikan dalam bentuk bantuan secara langsung. Sekarang, katakanlah MMM adalah suatu bank virtual yang menggunakan fractional reserve banking juga, dan hanya menerima uang nasabah dalam bentuk time deposit/ deposito berjangka, bukan demand deposit/tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu. Lalu memberikan profit 30% perbulan + bonus referal & manajer. Jadi total profit yang diberikan perbulan lebih dari 30%, katakanlah total profit tersebut adalah 50%. Sehingga uang nasabah bank virtual ini tiap bulan naik menjadi 150%. Nah, terapkan 150% ini kedalam contoh fractional reserve banking yang ada di atas. Silahkan dibayangkan logis dan tidaknya... Silahkan ambil kesimpulan sendiri... Ingat...!!! Hanya gunakan uang bebas anda. Jangan memaksakan diri, hanya untuk mendapatkan profit. Karena MMM bukanlah bisnis investasi, dan bantuan seharusnya tidak memberatkan partisipan. Ingat, tidak ada jaminan disini...!!! Satu2nya jaminan hanyalah kepercayaan para partisipan... Note :Sebenarnya piramida MMM ini merupakan reformasi sistem keuangan global dengan mata uang digitalnya yang “anti inflasi”, dan saat ini masih dibungkus dalam jaringan sosial dana bantuan. Teknologi sudah semakin maju, jadi untuk menciptakan mata uang bisa dilakukan secara digital. Tidak harus menggunakan emas atau kertas lagi, itu adalah teknologi klasik. Yang penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap mata uang tersebut dan mereka mau menggunakannnya untuk transaksi jual beli, seperti anda semua percaya pada kertas yang ada di dompet anda saat ini.Dan ini baru merupakan langkah pertama dari founder MMM. Dimana salah satu langkah berikutnya adalah para partisipan mulai bisa melakukan transaksi jual beli antar partisipan menggunakan mavro digital curency, seperti jika kita bertransaksi menggunakan payment processor yang ada saat ini. Oleh karena itulah peningkatan kurs mavro terhadap mata uang lokal dilakukan 2 kali seminggu, tidak tiap hari. Agar masyarakat tidak kebingunan dengan selisih kurs, saat bisa melakukan transaksi jual beli dengan mavro. Oleh karena itu pula, beberapa kata2 founder MMM saya gunakan sebagai header dari blog saya. Dan reformasi sistem keuangan yang ditawarkan oleh MMM ini adalah yang paling unik, karena dilakukan secara bottom up, bukan top down, serta mengandalkan people power, bukan kekuatan pemerintahan politik. Perjalanan MMM masih panjang, dan berhasil atau runtuhnya sistem piramida ini, tergantung pada anda semua para partisipan yang mempunyai “people power” tersebut. Maka dari itu diberi nama MMM, Moui Mouzheu Manoghea = Bersama Kita Bisa.
Hakikat 30% di MMM
Saat mengenalkan MMM kepada siapapun. Pertanyaan paling sering ditanyakan adalah darimana 30% berasal? Dan kebanyakan juga masih bingung dengan jawaban yang diberikan.
Sebenarnya pertanyaannya sendiri juga sudah salah. Bukan darimana 30% berasal -karena ini sudah sangat jelas bahwa yang memberi kita 30% adalah sistem MMM- Tetapi pertanyaan yang tepat adalah "kalau MMM menjanjikan 30% perbulan tetapi MMM tidak menerima dan mengelola uang membernya (mengelola dalam artian diputar di bisnis lain untuk mendapatkan keuntungan yang nantinya akan dibagi kepada para membernya atau investornya seperti perusahaan atau program bisnis lainnya), maka pertanyaan yang tepat adalah SIAPA YANG AKAN MEMBAYARKAN 30% FEE KITA?"
Bagaimana jawabannya? Pelan pelan kita bahas disini. Oke bersiap......
1. Uang Bebas
Ya uang bebas. Apakah uang bebas itu? Uang bebas adalah uang yang kita miliki tetapi tidak kita gunakan. Uang tersebut kita simpan di berbagai tempat. Ada yang meyimpan di celengan bambu, ada yang menyimpan di celengan ayam ada juga malah yang menyimpannya di bawah kasur. Uang itu yang kita sebut sebagai uang bebas. Karena dia benar-benar bebas dari pemakaian. Sedangkan uang real kita adalah uang yang benar-benar kita pergunakan. Yang dipakai buat beli beras, beli baju, bayar listrik air, belanja di pasar,de es be, de es be. Tetapi di dunia ini tidak semua orang punya uang bebas. Dan itu kita sepakati. Okeh....
2. Bank
Apa itu bank? Semua orang sudah tau. Bank adalah suatu lembaga yang menyediakan tempat untuk menyimpan uang bebas masyarakat dengan iming-iming bunga antara 2-5% pertahun. Bahkan ditambah dengan propaganda bahwa menyimpan uang bebas selain di bank berisiko kehilangan. Kalo di bank dijamin aman. (Katanya sih... tapi tidak sedikit bank yang scam dengan alasan bangkrut dan membawa lari uang nasabahnya). Nah akhirnya masyarakat percaya dengan bank dan mereka berbondong-bondong menyimpan uang bebas mereka di bank. Bahkan termasuk saya dan anda. Ya kan? Akui aja deh. Nah golongan ini kita sebut SI LEBIH. Kemudian kita juga tahu bahwa tidak semua orang punya uang bebas. Jangankan uang bebas, uang real aja mereka gak punya. Dan kalaupun punya masih gak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Orang seperti ini kita sebut SI KURANG. Kemana mereka mencari? Alternatifnya adalah rentenir, tetapi dengan risiko bunga tinggi. Alternatif lain adalah BANK. Ya bank. Kenapa BANK? Karena di bank ini banyak sekali uang bebas SI LEBIH yang menganggur. Nah SI KURANG akan mendatangi BANK untuk meminta bantuan Uang Bebas si LEBIH. BANK akan membantu mereka dengan memberi Uang Bebas SI LEBIH kepada SI KURANG dengan syarat harus dikembalikan dalam waktu tertentu dengan bunga tertentu yang lebih besar dari bunga Simpanan uang bebas SI LEBIH biasanya antara 10% - 20% (dipinjami). Nah ini namanya riba. Dan gak bisa kita hindari, karena kita butuh. Sedangkan Bank mendapatkan banyak keuntungan dari selisih bunga tadi. (Bunga simpanan 2-5% sedangkan bunga pinjaman 10-20%) Astagfirullaah...
3. MMM
Nah apalagi MMM itu? hakikatnya sama, MMM adalah suatu sistem ajaib yang dilahirkan dari pemikiran seorang ahli matematika asal rusia bernama Sergey Panteelevich Mavrody. MMM bertugas mendistribusikan secara langsung Uang Bebas anggotanya kepada anggota lainnya yang butuh bantuan. Ya mendistribusikan langsung. Tanpa mengumpulkan uang bebas kita di kantor MMM atau di rekening MMM seperti di bank tadi. Bagaimana sih caranya? Begini:
- saat ada member bergabung dengan MMM kita sebut si A, maka dipersyaratkan dia harus memiliki uang lebih yang mau disalurkan kepada member yang membutuhkan. Dan nilainya tidak harus besar, kisaran 100rb sampai 10jt.
- kemudian si A tadi yang punya uang bebas sebesar 1jt, menekan tombol Want To Provide Assistance. Itu menandakan dia sudah siap membantu member lain dengan uang bebasnya sebesar 1jt. Tetapi uang bebasnya masih di tangan si A.
- sistem lalu mencatat bantuan member tadi di sistem MMM. Kemudian sistem akan mencarikan member lain yang butuh bantuan.
- Ternyata telah ada member lain yang membutuhkan bantuan dan telah melapor ke sistem MMM dengan menekan tombol Want to Get Help. Kita sebut saja si D. Ternyata lagi si D ini butuh bantuan sebesar 2jt.
- Kemudian sistem MMM akan memberikan informasi kepada si A untuk mengirim uang bebasnya tadi sebesar 1jt kepada si D yang sedang menunggu bantuan. Akhirnya si A pun melakukan transfer langsung ke rekening si D untuk memberikan bantuan sebesar 1jt. Tanpa embel-embel pinjaman. Jadi si D menerima dan dari si A tanpa harus membayar atau mengembalikan uang si A. Tidak. Semuanya gratiss... tiss.... tisss... bagi si D. Dan si A juga gak berhak untuk menagih si D karena dia tidak sedang meminjami si D. Justru dia sedang membantu si D dengan ikhlas.
- Lo kok si A cuma mentransfer 1jt? Kan si D butuh 2jt. Iya di MMM kita hanya diberi perintah mengirim sebesar kemampuan kita saat menekan tombol Want to Provide Assistance. Gak lebih. Jadi sisanya didapatkan si D darimana? Ya dari member lain seperti si A tadi yang telah melapor untuk siap membantu.
- Atas kebaikan dan niat tulus Si A tadi untuk memberikan uang bebasnya, maka sistem MMM memberikan hadiah sebesar 30% per bulan sejak si A menekan tombol Want to Provide Assistance tadi walaupun uang bebasnya belum ditransfer kemanapun. Jadi bulan depan si A pun berhak meminta bantuan kepada member MMM sebesar 1jt + 30% = 1,3jt.
- Nah singkat cerita bulan depannya giliran si A yang menekan tombol Get Help atau meminta bantuan kepada member MMM. Tetapi si A hanya bisa meminta bantuan sebesar jatah yang sudah dihadiahkan MMM di dalam MAVRO si A. Seumpama di MAVRO si A tertulis angka 1,3jt, maka si A hanya bisa meminta bantuan antara 100 rb sampai 1,3jt. Bagaimana kalau si A meminta bantuan lebih dari 1,3jt? Ya gak mungkin laaahhh... sistem akan menolak secara otomatis.
- Setelah si A menekan Get Help maka sistem akan mencarikan member lain yang siap memberikan uang bebasnya. Dan ternyata ada si B yang siap membantu sebesar 5jt. Lalu sistem MMM akan memerintahkan si B untuk mengirimi si A sebesar 1,3jt sesuai dengan kebutuhan si A tadi. Lah trus sisa uang si B tadi gimana? Ya masih ada sama si B, dan si B menunggu perintah lagi dari sistem untuk membantu member lain yang butuh bantuan sampai genap 5jt
- Jadi akhirnya si A menerima kembali uangnya yang 1jt tadi ditambah hadiah 30% atau 300rb dari MMM yang dibayarkan dengan uang bebas si B. Dan si B sedikitpun tidak merasa keberatan memberikan uangnya 1,3jt tadi kepada si A. Dan dia juga bukan sedang meminjami si A, sehingga sedikitpun tidak terbersit dihati si B untuk menagih kembali kepada si A. Karena toh akhirnya di bulan depan si B juga bakal dibantu member lain sebesar 6,5jt (5 jt + 30%) dari uang bebas kita semua.
Saat mengenalkan MMM kepada siapapun. Pertanyaan paling sering ditanyakan adalah darimana 30% berasal? Dan kebanyakan juga masih bingung dengan jawaban yang diberikan.
Sebenarnya pertanyaannya sendiri juga sudah salah. Bukan darimana 30% berasal -karena ini sudah sangat jelas bahwa yang memberi kita 30% adalah sistem MMM- Tetapi pertanyaan yang tepat adalah "kalau MMM menjanjikan 30% perbulan tetapi MMM tidak menerima dan mengelola uang membernya (mengelola dalam artian diputar di bisnis lain untuk mendapatkan keuntungan yang nantinya akan dibagi kepada para membernya atau investornya seperti perusahaan atau program bisnis lainnya), maka pertanyaan yang tepat adalah SIAPA YANG AKAN MEMBAYARKAN 30% FEE KITA?"
Bagaimana jawabannya? Pelan pelan kita bahas disini. Oke bersiap......
1. Uang Bebas
Ya uang bebas. Apakah uang bebas itu? Uang bebas adalah uang yang kita miliki tetapi tidak kita gunakan. Uang tersebut kita simpan di berbagai tempat. Ada yang meyimpan di celengan bambu, ada yang menyimpan di celengan ayam ada juga malah yang menyimpannya di bawah kasur. Uang itu yang kita sebut sebagai uang bebas. Karena dia benar-benar bebas dari pemakaian. Sedangkan uang real kita adalah uang yang benar-benar kita pergunakan. Yang dipakai buat beli beras, beli baju, bayar listrik air, belanja di pasar,de es be, de es be. Tetapi di dunia ini tidak semua orang punya uang bebas. Dan itu kita sepakati. Okeh....
2. Bank
Apa itu bank? Semua orang sudah tau. Bank adalah suatu lembaga yang menyediakan tempat untuk menyimpan uang bebas masyarakat dengan iming-iming bunga antara 2-5% pertahun. Bahkan ditambah dengan propaganda bahwa menyimpan uang bebas selain di bank berisiko kehilangan. Kalo di bank dijamin aman. (Katanya sih... tapi tidak sedikit bank yang scam dengan alasan bangkrut dan membawa lari uang nasabahnya). Nah akhirnya masyarakat percaya dengan bank dan mereka berbondong-bondong menyimpan uang bebas mereka di bank. Bahkan termasuk saya dan anda. Ya kan? Akui aja deh. Nah golongan ini kita sebut SI LEBIH. Kemudian kita juga tahu bahwa tidak semua orang punya uang bebas. Jangankan uang bebas, uang real aja mereka gak punya. Dan kalaupun punya masih gak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Orang seperti ini kita sebut SI KURANG. Kemana mereka mencari? Alternatifnya adalah rentenir, tetapi dengan risiko bunga tinggi. Alternatif lain adalah BANK. Ya bank. Kenapa BANK? Karena di bank ini banyak sekali uang bebas SI LEBIH yang menganggur. Nah SI KURANG akan mendatangi BANK untuk meminta bantuan Uang Bebas si LEBIH. BANK akan membantu mereka dengan memberi Uang Bebas SI LEBIH kepada SI KURANG dengan syarat harus dikembalikan dalam waktu tertentu dengan bunga tertentu yang lebih besar dari bunga Simpanan uang bebas SI LEBIH biasanya antara 10% - 20% (dipinjami). Nah ini namanya riba. Dan gak bisa kita hindari, karena kita butuh. Sedangkan Bank mendapatkan banyak keuntungan dari selisih bunga tadi. (Bunga simpanan 2-5% sedangkan bunga pinjaman 10-20%) Astagfirullaah...
3. MMM
Nah apalagi MMM itu? hakikatnya sama, MMM adalah suatu sistem ajaib yang dilahirkan dari pemikiran seorang ahli matematika asal rusia bernama Sergey Panteelevich Mavrody. MMM bertugas mendistribusikan secara langsung Uang Bebas anggotanya kepada anggota lainnya yang butuh bantuan. Ya mendistribusikan langsung. Tanpa mengumpulkan uang bebas kita di kantor MMM atau di rekening MMM seperti di bank tadi. Bagaimana sih caranya? Begini:
- saat ada member bergabung dengan MMM kita sebut si A, maka dipersyaratkan dia harus memiliki uang lebih yang mau disalurkan kepada member yang membutuhkan. Dan nilainya tidak harus besar, kisaran 100rb sampai 10jt.
- kemudian si A tadi yang punya uang bebas sebesar 1jt, menekan tombol Want To Provide Assistance. Itu menandakan dia sudah siap membantu member lain dengan uang bebasnya sebesar 1jt. Tetapi uang bebasnya masih di tangan si A.
- sistem lalu mencatat bantuan member tadi di sistem MMM. Kemudian sistem akan mencarikan member lain yang butuh bantuan.
- Ternyata telah ada member lain yang membutuhkan bantuan dan telah melapor ke sistem MMM dengan menekan tombol Want to Get Help. Kita sebut saja si D. Ternyata lagi si D ini butuh bantuan sebesar 2jt.
- Kemudian sistem MMM akan memberikan informasi kepada si A untuk mengirim uang bebasnya tadi sebesar 1jt kepada si D yang sedang menunggu bantuan. Akhirnya si A pun melakukan transfer langsung ke rekening si D untuk memberikan bantuan sebesar 1jt. Tanpa embel-embel pinjaman. Jadi si D menerima dan dari si A tanpa harus membayar atau mengembalikan uang si A. Tidak. Semuanya gratiss... tiss.... tisss... bagi si D. Dan si A juga gak berhak untuk menagih si D karena dia tidak sedang meminjami si D. Justru dia sedang membantu si D dengan ikhlas.
- Lo kok si A cuma mentransfer 1jt? Kan si D butuh 2jt. Iya di MMM kita hanya diberi perintah mengirim sebesar kemampuan kita saat menekan tombol Want to Provide Assistance. Gak lebih. Jadi sisanya didapatkan si D darimana? Ya dari member lain seperti si A tadi yang telah melapor untuk siap membantu.
- Atas kebaikan dan niat tulus Si A tadi untuk memberikan uang bebasnya, maka sistem MMM memberikan hadiah sebesar 30% per bulan sejak si A menekan tombol Want to Provide Assistance tadi walaupun uang bebasnya belum ditransfer kemanapun. Jadi bulan depan si A pun berhak meminta bantuan kepada member MMM sebesar 1jt + 30% = 1,3jt.
- Nah singkat cerita bulan depannya giliran si A yang menekan tombol Get Help atau meminta bantuan kepada member MMM. Tetapi si A hanya bisa meminta bantuan sebesar jatah yang sudah dihadiahkan MMM di dalam MAVRO si A. Seumpama di MAVRO si A tertulis angka 1,3jt, maka si A hanya bisa meminta bantuan antara 100 rb sampai 1,3jt. Bagaimana kalau si A meminta bantuan lebih dari 1,3jt? Ya gak mungkin laaahhh... sistem akan menolak secara otomatis.
- Setelah si A menekan Get Help maka sistem akan mencarikan member lain yang siap memberikan uang bebasnya. Dan ternyata ada si B yang siap membantu sebesar 5jt. Lalu sistem MMM akan memerintahkan si B untuk mengirimi si A sebesar 1,3jt sesuai dengan kebutuhan si A tadi. Lah trus sisa uang si B tadi gimana? Ya masih ada sama si B, dan si B menunggu perintah lagi dari sistem untuk membantu member lain yang butuh bantuan sampai genap 5jt
- Jadi akhirnya si A menerima kembali uangnya yang 1jt tadi ditambah hadiah 30% atau 300rb dari MMM yang dibayarkan dengan uang bebas si B. Dan si B sedikitpun tidak merasa keberatan memberikan uangnya 1,3jt tadi kepada si A. Dan dia juga bukan sedang meminjami si A, sehingga sedikitpun tidak terbersit dihati si B untuk menagih kembali kepada si A. Karena toh akhirnya di bulan depan si B juga bakal dibantu member lain sebesar 6,5jt (5 jt + 30%) dari uang bebas kita semua.
HUKUM MMM MENURUT ISLAM
HALALKAH MMM?
Mungkin kita pernah mendengar istilah DHABITH dan KAIDAH.
Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru, maka MMM perlu ditinjau dari Dhabithnya.
Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah swt.
Tetapi ketika ada masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM, tentu gak ada satupun dalil yang melarang system MMM.
Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan.
Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya.
Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.
Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Maka dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja.
Kalau dikatakan ada kaidah begini2, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain termasuk muamalah.
Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini begini2, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus.
Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa, demikian juga jika dipakai dalam bab muamalah.
Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.
Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.
Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya :Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah : 275)Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan.
Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan :فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ“Apabila sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29)Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal.
Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am : 119)Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.
Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS. Al-An’am : 145)Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal.
Kesimpulan :
Secara dhabith, hukum MMM adalah HALAL
karena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang mengarah kepada pengharaman.
Kaum muslimin jangan salah faham dengan kami, kami bukan membuat hukum tentang MMM, bukan kapasitas saya memutuskan halal atau haram.
Kami menghalalkan karena belum menemukan illat (cacat hukum) dalam MMM, atau yang mengarah kepada perbuatan haram /yang dilarang.
Jadi, sebelum ada larangan yang jelas tentang system MMM, maka hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni HALAL
Alasannya adalah :
- MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara syar'i
Hukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum.
Antara lain :
- Riba
MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah.Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat.
- Gharar (Penipuan)
Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi.
- Zhulmun
Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain.MMM jelas menguntungkan semua pihak.
- Terpaksa/ Tiada Rela
Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak menggugurkan system.
- Mengandung Unsur Perjudian.
Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang.Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang semua.
Sharing dari Guru Anom (HALALKAH MMM?) by : Abal HisyamSharing dari Guru Anom mungkin bisa untuk menambah ilmu memahami bab muamalah yang belum tahu jadi tahu yang sudah tahu akhirnya bisa mengkaji ulang dan tidak sembarangan dalam memutuskan suatu hukum atau memaksakan sesuai pendapat sendiri tidak mengkaji dari satu sisi untuk kepeningan pribadi karena ini bab muamalah buka aqidah.... silahkan HALALKAH MMM? Mungkin kita pernah mendengar istilah DHABITH dan KAIDAH. Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru, maka MMM perlu ditinjau dari Dhabithnya. Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah swt. Tetapi ketika ada masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM, tentu gak ada satupun dalil yang melarang system MMM. Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan. Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu. Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya. Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith. Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Maka dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja. Kalau dikatakan ada kaidah begini2, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain termasuk muamalah. Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini begini2, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus. Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa, demikian juga jika dipakai dalam bab muamalah. Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang. Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah. Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah : 275) Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan. Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan : فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Apabila sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10) Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29) Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal. Dan Rabbul ‘Izzah berfirman : وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am : 119) Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan : قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ “Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS. Al-An’am : 145) Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal. Kesimpulan : Secara dhabith, hukum MMM adalah HALAL karena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang mengarah kepada pengharaman. Kaum muslimin jangan salah faham dengan kami, kami bukan membuat hukum tentang MMM, bukan kapasitas saya memutuskan halal atau haram. Kami menghalalkan karena belum menemukan illat (cacat hukum) dalam MMM, atau yang mengarah kepada perbuatan haram /yang dilarang. Jadi, sebelum ada larangan yang jelas tentang system MMM, maka hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni HALAL Alasannya adalah : - MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara syar'i Hukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum. Antara lain : - Riba MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah. Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat. - Gharar (Penipuan) Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi. - Zhulmun Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain. MMM jelas menguntungkan semua pihak. - Terpaksa/ Tiada Rela Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak menggugurkan system. - Mengandung Unsur Perjudian. Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian. Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang. Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang semua. MASIH SEPUTAR RIBA Jika dipandang dari sudut bhw MMM menggunakan jasa perbankan dalam operasionalnya, dan perbankan dinilai riba maka jatuh pada hukum sebab akibat ya riba. tapi dari sudut pandang cara kerja MMM dimana beberapa org mengatakan riba massal ya syah2 aja mrk berpendapat. krn sesuatu itu selalu kontroversi. bank jg kontroversi riba tidaknya. "Perbedaan pendapat itu rohmat". Beberapa kategore sebuah sistem keuangan msk ke dalam bab riba diantaranya: - AKAD. Saya meminjamkan 1jt ke sampean, lalu saya minta bln depan balikin 1.3jt maka itu riba. Tapi... jika saya TIDAK memintanya dan sampean pengertian sbg tanda trmakasih kasi 1.3jt bln depan maka itu tidak termasuk riba. - NIAT. SBY umumkan bulan depan BBM akan naik mjd 7.500 sdg kan sekrg tgl 16 hrg BBM 6.500. seorang cukong berduit memonopoli pembelian BBM bln ini dg harapan bs jual dg hrg 7.500 maka itu masuk pada bab riba.
KASUS A: ----------- Saya: bang becak, antar saya ke monas donk. Tkg becak: ok Saya: sesampai di monas sy bayar 20.000 Tkg becak: duh kurang mas, 25.000 ongkosnya. Saya: hadduh........... biaasa 20.000 koq? Tkg bcak: iya mas skrg uda naik. Saya: dg kesal, tambahin lagi 5.000
KASUS B: ----------- Saya: bang becak, antar saya ke monas donk. Brp ongkosnya bg? Tkg becak: 25.000 Saya: duh... biasanya 20.000 loh Tkg becak: iya mas skrg uda naik. Saya: oklah kalo gt. lalu saya bayar 25.000 Dari 2 kasus diatas KASUS A tidak syar'i krn ada yg merasa dirugikan dan tanpa akad saling ridho terlebih dahulu. KASUS B tidak ada yg merasa dirugikan, semua sama2 ridho. Walaupun dari kedua KASUS tersebut, SAYA tetap bayar 25.000. tp pada KASUS A saya kecewa, dongkol sedangkan pada kasus B saya ikhlas dan ridho, itulah syar'i. Secara umum jk kt korelasikan pada MMM project, hemat saya tidak masuk pada BAB RIBA stidaknya dg beberapa analisa dasar:
1. Pada MMM tidak ada yg merasa dirugikan.
2. AKAD di MMM jelas adalah MEMBERI BANTUAN bukan PINJAM MEMINJAM.
3. Penerimaan bantuan 130% atau lebih bukanlah dari orang yg kt beri bantuan pd bulan lalu melainkan orang lain. Dan kita tidak pernah meminta 130% itu. Tapi system yg menyediakan. Orang yg memberi bantuan kepada kita jg tidak merasa ia memberikan manfaat 130% krn SHARE bantuan. Yang dalam ilmu asuransi syariah disebut dengan RISK SHARING. Jadi kalo di MMM bolehlah kt sebut dengan HELP SHARING. Jika saya hari ini saya sedekah 1jt dan sesuasi janji ALLOH akan dikembalilkan lebih dari 100% dari jalan dan bentuk yg tidak terduga. Sekiranya secara matematika Alloh balas setiap sedekah 700% nilainya, maka apakah hal tersebut dikategorikan sbg riba dg alasan adanya pertambahan nilai? Dalam kasus ini MMM adalah sebuah sistem spt analogi Alloh kasi bantuan. bedanya sistem ini buatan manusia yg walaupun kt tidak tahu jelas apa agamanya. Sekalipun suatu ketika MMM tutup, sehingga nilai bantuan kt tdk terbalaskan sesuai harapan 130% maka juga tidak menyalahi, bukankah akad awal di MMM kita memberi bantuan? dan bukan sebuah investasi sehingga harus menghasilkan 130%. jadi point akhirnya adalah: KASI BANTUAN di komunitas MMM dengan ikhlas semampunya dan jangan memaksakan diri apalagi serakah. Kasi bantuan sebanyak anda siap kehilangan. Jika ideologi MMM yg mendasar ini dilanggar dan suatu ketika terjadi hal terburuk maka mmg jelas yg ada kecewa, jk kecewa dan merasa dirugikan maka betul bs dikategorikan pada RIBA mengingat ada yg merasa dirugikan. Namun kembalil pada esensi dasar bahwa kecewanya dia adalah krn ulah dia sendiri. Krn dianya SALAH NIAT. Akad MMM memang memberi bantuan tp niatnya dia DAPAT PROFIT 130%. Walaupun tidak menafikan mungkin sebagian kita bahkan saya sendiri demikian halnya. Pak... akad di MMM jelas adalah KASI BANTUAN niatkan saja SODAQOH jadi kudu ikhlash. Jual sapi bapak skrg bln depan beli lagi sapi baru + profit 30%. Jika MMM tutup ya sudah ikhlaskan saja sapi tsb krn toh... bapak lahirpun tdk bersama sapi bukan? Lah jk bpk lahir bersama sapi dan kemudian sapi bapak hilang krn MMM maka bpik boleh komplin donk... hehe... kidding. Kalo niat bapak jelas dalam hati bpak niatkan SEDEKAH.... dan kemudian hilang di MMM maka pasti ALLOH akan balas dan ganti uang tsb berlipat2. Krn sedekah tidak harus pada fakir miskin sebagaimana bhw participant MMM tidak semua miskin. Tidak semua participant MMM butuh bantuan melainkan tujuan profit. tapi ya sudahlah itu mereka. Kembali: PERBAIKI NIAT! Kalo akad uda jelas. Skrg MMM msh main tenis, beberapa new participant takut terulang hal sama sbgmana mrk anggap MMM spt BO dan HYIP lainnya krn mmg rata2 participant MMM ex-HYIPer. Ya sudah, yg takut mundur. Yg berani lanjut... Kalo ada yang tidak sependapat ya monggo, hak semua utk beda pendapat. Wong... kt lahir dari rahim yg beda, latar belakang keluarga beda, pendidikan beda dsb masak pendapat mau sama dan harus sama semua ya ga dunk... Ga usah berdebat! cocok jalanin, ga cocok tinggalin. Beres... wong gt aja koq repot... Selebihnya WALLOHUA'LAM BISSOWAB... "antum a'lamu biumuriddunyakum" = kamu lebih mengetahui urusan duniamu.
HALALKAH MMM?
Mungkin kita pernah mendengar istilah DHABITH dan KAIDAH.
Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru, maka MMM perlu ditinjau dari Dhabithnya.
Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah swt.
Tetapi ketika ada masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM, tentu gak ada satupun dalil yang melarang system MMM.
Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan.
Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya.
Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.
Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Maka dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja.
Kalau dikatakan ada kaidah begini2, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain termasuk muamalah.
Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini begini2, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus.
Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa, demikian juga jika dipakai dalam bab muamalah.
Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.
Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.
Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya :Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah : 275)Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan.
Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan :فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ“Apabila sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29)Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal.
Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am : 119)Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.
Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS. Al-An’am : 145)Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal.
Kesimpulan :
Secara dhabith, hukum MMM adalah HALAL
karena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang mengarah kepada pengharaman.
Kaum muslimin jangan salah faham dengan kami, kami bukan membuat hukum tentang MMM, bukan kapasitas saya memutuskan halal atau haram.
Kami menghalalkan karena belum menemukan illat (cacat hukum) dalam MMM, atau yang mengarah kepada perbuatan haram /yang dilarang.
Jadi, sebelum ada larangan yang jelas tentang system MMM, maka hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni HALAL
Alasannya adalah :
- MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara syar'i
Hukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum.
Antara lain :
- Riba
MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah.Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat.
- Gharar (Penipuan)
Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi.
- Zhulmun
Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain.MMM jelas menguntungkan semua pihak.
- Terpaksa/ Tiada Rela
Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak menggugurkan system.
- Mengandung Unsur Perjudian.
Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang.Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang semua.
Sharing dari Guru Anom (HALALKAH MMM?) by : Abal HisyamSharing dari Guru Anom mungkin bisa untuk menambah ilmu memahami bab muamalah yang belum tahu jadi tahu yang sudah tahu akhirnya bisa mengkaji ulang dan tidak sembarangan dalam memutuskan suatu hukum atau memaksakan sesuai pendapat sendiri tidak mengkaji dari satu sisi untuk kepeningan pribadi karena ini bab muamalah buka aqidah.... silahkan HALALKAH MMM? Mungkin kita pernah mendengar istilah DHABITH dan KAIDAH. Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru, maka MMM perlu ditinjau dari Dhabithnya. Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah swt. Tetapi ketika ada masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM, tentu gak ada satupun dalil yang melarang system MMM. Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan. Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu. Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya. Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith. Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Maka dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja. Kalau dikatakan ada kaidah begini2, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain termasuk muamalah. Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini begini2, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus. Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa, demikian juga jika dipakai dalam bab muamalah. Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang. Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah. Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah : 275) Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan. Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan : فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ “Apabila sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10) Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29) Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal. Dan Rabbul ‘Izzah berfirman : وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am : 119) Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan : قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ “Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS. Al-An’am : 145) Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal. Kesimpulan : Secara dhabith, hukum MMM adalah HALAL karena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang mengarah kepada pengharaman. Kaum muslimin jangan salah faham dengan kami, kami bukan membuat hukum tentang MMM, bukan kapasitas saya memutuskan halal atau haram. Kami menghalalkan karena belum menemukan illat (cacat hukum) dalam MMM, atau yang mengarah kepada perbuatan haram /yang dilarang. Jadi, sebelum ada larangan yang jelas tentang system MMM, maka hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni HALAL Alasannya adalah : - MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara syar'i Hukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum. Antara lain : - Riba MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah. Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat. - Gharar (Penipuan) Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi. - Zhulmun Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain. MMM jelas menguntungkan semua pihak. - Terpaksa/ Tiada Rela Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak menggugurkan system. - Mengandung Unsur Perjudian. Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian. Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang. Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang semua. MASIH SEPUTAR RIBA Jika dipandang dari sudut bhw MMM menggunakan jasa perbankan dalam operasionalnya, dan perbankan dinilai riba maka jatuh pada hukum sebab akibat ya riba. tapi dari sudut pandang cara kerja MMM dimana beberapa org mengatakan riba massal ya syah2 aja mrk berpendapat. krn sesuatu itu selalu kontroversi. bank jg kontroversi riba tidaknya. "Perbedaan pendapat itu rohmat". Beberapa kategore sebuah sistem keuangan msk ke dalam bab riba diantaranya: - AKAD. Saya meminjamkan 1jt ke sampean, lalu saya minta bln depan balikin 1.3jt maka itu riba. Tapi... jika saya TIDAK memintanya dan sampean pengertian sbg tanda trmakasih kasi 1.3jt bln depan maka itu tidak termasuk riba. - NIAT. SBY umumkan bulan depan BBM akan naik mjd 7.500 sdg kan sekrg tgl 16 hrg BBM 6.500. seorang cukong berduit memonopoli pembelian BBM bln ini dg harapan bs jual dg hrg 7.500 maka itu masuk pada bab riba.
KASUS A: ----------- Saya: bang becak, antar saya ke monas donk. Tkg becak: ok Saya: sesampai di monas sy bayar 20.000 Tkg becak: duh kurang mas, 25.000 ongkosnya. Saya: hadduh........... biaasa 20.000 koq? Tkg bcak: iya mas skrg uda naik. Saya: dg kesal, tambahin lagi 5.000
KASUS B: ----------- Saya: bang becak, antar saya ke monas donk. Brp ongkosnya bg? Tkg becak: 25.000 Saya: duh... biasanya 20.000 loh Tkg becak: iya mas skrg uda naik. Saya: oklah kalo gt. lalu saya bayar 25.000 Dari 2 kasus diatas KASUS A tidak syar'i krn ada yg merasa dirugikan dan tanpa akad saling ridho terlebih dahulu. KASUS B tidak ada yg merasa dirugikan, semua sama2 ridho. Walaupun dari kedua KASUS tersebut, SAYA tetap bayar 25.000. tp pada KASUS A saya kecewa, dongkol sedangkan pada kasus B saya ikhlas dan ridho, itulah syar'i. Secara umum jk kt korelasikan pada MMM project, hemat saya tidak masuk pada BAB RIBA stidaknya dg beberapa analisa dasar:
1. Pada MMM tidak ada yg merasa dirugikan.
2. AKAD di MMM jelas adalah MEMBERI BANTUAN bukan PINJAM MEMINJAM.
3. Penerimaan bantuan 130% atau lebih bukanlah dari orang yg kt beri bantuan pd bulan lalu melainkan orang lain. Dan kita tidak pernah meminta 130% itu. Tapi system yg menyediakan. Orang yg memberi bantuan kepada kita jg tidak merasa ia memberikan manfaat 130% krn SHARE bantuan. Yang dalam ilmu asuransi syariah disebut dengan RISK SHARING. Jadi kalo di MMM bolehlah kt sebut dengan HELP SHARING. Jika saya hari ini saya sedekah 1jt dan sesuasi janji ALLOH akan dikembalilkan lebih dari 100% dari jalan dan bentuk yg tidak terduga. Sekiranya secara matematika Alloh balas setiap sedekah 700% nilainya, maka apakah hal tersebut dikategorikan sbg riba dg alasan adanya pertambahan nilai? Dalam kasus ini MMM adalah sebuah sistem spt analogi Alloh kasi bantuan. bedanya sistem ini buatan manusia yg walaupun kt tidak tahu jelas apa agamanya. Sekalipun suatu ketika MMM tutup, sehingga nilai bantuan kt tdk terbalaskan sesuai harapan 130% maka juga tidak menyalahi, bukankah akad awal di MMM kita memberi bantuan? dan bukan sebuah investasi sehingga harus menghasilkan 130%. jadi point akhirnya adalah: KASI BANTUAN di komunitas MMM dengan ikhlas semampunya dan jangan memaksakan diri apalagi serakah. Kasi bantuan sebanyak anda siap kehilangan. Jika ideologi MMM yg mendasar ini dilanggar dan suatu ketika terjadi hal terburuk maka mmg jelas yg ada kecewa, jk kecewa dan merasa dirugikan maka betul bs dikategorikan pada RIBA mengingat ada yg merasa dirugikan. Namun kembalil pada esensi dasar bahwa kecewanya dia adalah krn ulah dia sendiri. Krn dianya SALAH NIAT. Akad MMM memang memberi bantuan tp niatnya dia DAPAT PROFIT 130%. Walaupun tidak menafikan mungkin sebagian kita bahkan saya sendiri demikian halnya. Pak... akad di MMM jelas adalah KASI BANTUAN niatkan saja SODAQOH jadi kudu ikhlash. Jual sapi bapak skrg bln depan beli lagi sapi baru + profit 30%. Jika MMM tutup ya sudah ikhlaskan saja sapi tsb krn toh... bapak lahirpun tdk bersama sapi bukan? Lah jk bpk lahir bersama sapi dan kemudian sapi bapak hilang krn MMM maka bpik boleh komplin donk... hehe... kidding. Kalo niat bapak jelas dalam hati bpak niatkan SEDEKAH.... dan kemudian hilang di MMM maka pasti ALLOH akan balas dan ganti uang tsb berlipat2. Krn sedekah tidak harus pada fakir miskin sebagaimana bhw participant MMM tidak semua miskin. Tidak semua participant MMM butuh bantuan melainkan tujuan profit. tapi ya sudahlah itu mereka. Kembali: PERBAIKI NIAT! Kalo akad uda jelas. Skrg MMM msh main tenis, beberapa new participant takut terulang hal sama sbgmana mrk anggap MMM spt BO dan HYIP lainnya krn mmg rata2 participant MMM ex-HYIPer. Ya sudah, yg takut mundur. Yg berani lanjut... Kalo ada yang tidak sependapat ya monggo, hak semua utk beda pendapat. Wong... kt lahir dari rahim yg beda, latar belakang keluarga beda, pendidikan beda dsb masak pendapat mau sama dan harus sama semua ya ga dunk... Ga usah berdebat! cocok jalanin, ga cocok tinggalin. Beres... wong gt aja koq repot... Selebihnya WALLOHUA'LAM BISSOWAB... "antum a'lamu biumuriddunyakum" = kamu lebih mengetahui urusan duniamu.